


Meskipun tidak ditegaskan dalam RAN P3AKS, tetapi mengacu pada UU No. 7 tahun 2012, maka gender sensitivitas diharapkan juga diterapkan dalam upaya penhentian kekerasan, misalnya dengan membekali para personel sektor keamanan baik dari polisi maupun TNI dengan pengetahuan kekerasan berbasis gender (KBG). Mengapa? Operasi keamanan yang memiliki wawasan KBG lebih bisa mengontrol para personelnya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontra produktif dengan misi penyelamatan dan perdamaian.
Elemen penting yang ada dalam pilar ini adalah upaya perlindungan kepada perempuan pembela HAM dan para pegiat perdamaian agar dalam menjalankan visinya mereka terhindar dari berbagai ancaman kekerasan yang berpotensi menghentikan misi kemanusiaan yang sedang ia empan.
Beberapa pertanyaan refleksi dibawah ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang situasi perubahan di tempat anda terkait dengan pilar penanganan konflik dan upaya pendampingan korban konflik. Adapun pertanyaannya sebagai berikut:
- Bagaimana anda menilai penanganan konflik secara umum di Indonesia lima tahun terakhir?
- Apa saja bentuk-bentuk tindakan darurat penyelamatan korban perempuan dan anak-anak pada saat konflik?
- Bagaimana ketersediaan dan kualitas layanan emegensi dan pemulihan korban di tempat anda?
- Bagaimana anda menilai program-program penanganan konfik dan pemulihan korban perempuan dan anak di RAN P3AKS diimplementasikan?
- Bentuk layanan dan rujukan, serta pemulihan korban konflik yang dicanangkan dalam RAN P3AKS sesuai dengan kebutuhan di konteks anda?
- Bagaimana anda melihat keterlibatan perempuan dan anak muda dalam melakukan upaya rekonsiliasi berbasis masyarakat?
- Bagaimana peran mediator perempuan dalam upaya penyelesaian konflik sosial? Apakah mereka memainkan peran yang berbeda dibandingkan mediator laki-laki?
- Apakah anda memiliki contoh-contoh perubahan terkait dengan sistem layanan dan pemulihan korban perempuan dan anak-anak?
- Bagaimana dengan perlindungan pada pembela HAM Perempuan? Apa saja kemajuan-kemajuan yang anda lihat dan apa tantangannya?
- Bagaimana anda melihat kemajuan Reformasi Sektor Keamanan dalam kacamata gender? Apa yang masih perlu diperkuat?
- Apakah hambatan-hambatan yang anda hadapi dalam penanganan korban konflik perempuan dan anak-anak yang dicanangkan dalam RAN P3AKS? Apakah tantangan dalam menerapkan program-program penanganan korban konflik selama ini?
- Bagaimana anda melihat kerangka kerja penanganan konflik dan pemulihan korban perempuan dan anak dijalankan dalam konteks Pandemic Covid 19? Apakah Isu-isu krusial dalam penanganan konflik dan pemulihan korban perempuan dan anak yang perlu diperhatikan di masa mendatang?