Deskripsi RAN P3AKS

Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang selanjutnya disingkat RAN P3A-KS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam konflik sosial, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik sosial. Konflik Sosial yang dimaksud adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Perlindungan perempuan dan anak yang dimaksud adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik. Sedangkan pemberdayaan perempuan dan anak adalah upaya penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan dan anak dalam membangun perdamaian.

RAN P3AKS yang merupakan produk kontektualisasi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan. Saat ini ada 51 negara yang telah memiliki RAN 1325 didunia. Secara lengkap bisa dilihat di link berikut http://actionplans.inclusivesecurity.org/countries/indonesia/ . Di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara kedua setelah Pilipina yang memiliki RAN 1325 dengan menggunakan nama PerPres No. 18 tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

Saat ini RAN P3AKS telah mendapatkan dukungan dari 24 Kementerian Lembaga dan telah diintegrasikan ke dalam rencana aksi nasional. Artinya secara political will, pemerintah Indonesia telah pula mengalokasikan budget RPJMN untuk mendukung implementasi RAN P3AKS. Saat ini, RAN dalam proses penurunannya pada Rencana Aksi Daerah (RAD), dimana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah melakukan konsolidasi di daerah seperti Bengkulu, Aceh, Gorontalo, Maluku Utara. Implementasi ini dikuatkan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 460/5131/PUM tentang Percepatan Pelaksanaan P3AKS di daerah-daerah. RAN P3AKS telah di-launching oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Linda Gumelar dan Menteri Kesejahteraan Rakyat (sekarang Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Â pada tanggal 6 Oktober 2014 di Hotel Pullman Jakarta. Hingga akhir 2019, 8 provinsi telah memiliki Rencana Aksi Daerah yang telah ditandatangani oleh Gubernur.

Sejak diinisiasi pada tahun 2007, RAN 1325 memang mengalami sebuah transformasi yang luar biasa. Beberapa dinamika  yang muncul sebagai berikut:

Pertama, value yang melandasi munculnya RAN. Sejak awal RAN ini memang digagas karena adanya adanya Resolusi  Dewan Keamanan PBB 1325 yang disyahkan pada tahun 2000. Ini adalah resolusi pertama yang merespon masalah perempuan, perdamaian dan keamanan. Mandat utama dari resolusi 1325 pada keterlibatan perempuan dalam resolusi konflik dan peacebuilding. Korban perang yang terbanyak pada abad 20 adalah masyarakat sipil dimana perempuan dan anak menjadi sangat rentan, terutama dalam konflik bersenjata. Mereka menjadi target para kombatan maupun elemen bersenjata.

Dalam konteks Indonesia, pengalaman Aceh, Poso, Maluku dan Papua cukup dijadikan bukti dari konflik bersenjata. Tetapi tentu bukan satu-satunya karena konflik sosial juga banyak terjadi di sub nasional. Kebencian pada “yang berbeda” baik berbasis pada perbedaan agama, orientasi seksual atau minoritas lainnya, terekspresikan dalam bentuk kekerasan, yang juga sulit dicarikan jalan keluarnya karena elemen agama dipolitisasi. Dalam kontek konflik apapun, kondisi keamanan perempuan dan anak tidak jauh berbeda. Mereka adalah kelompok paling rentan. Jika demikian tentu keamanan perempuan dan anak dalam situasi konflik yang menjadi isu utama. Bukan jenis konfliknya.

Kedua, landasan hukum dalam RAN P3AKS. Resolusi 1325 bukan instrumen hukum, namun sebuah tawaran penyelesaian dalam konteks khusus untuk mendorong implementasi hukum internasional CEDAW dan dokumen Beijing Platform for Action mendapatkan dukungan yang lebih besar karena situasi keamanan perempuan di wilayah konflik yang rentan dapat menghambat pencapaian gender equality. Sementara pada tahun 2012, pemerintah Indonesia menetapkan UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang kemudian dijadikan rujukan hukumnya. Beberapa produk hukum yang memperkuat RAN P3AKS adalah pasal 4 UUD 1945, UU No. 7 tahun 1984 tentang CEDAW (khususnya General Recomendation No. 30 tentang perempuan dan konflik), UU No. 39 tahun 1999 tentag HAM, dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga, substansi RAN P3AKS. Untuk mendapatkan subtansi perempuan, perdamaian dan keamanan maka indikator dalam Resolusi 1325 dimasukkan ke dalam matrix program RAN P3AKS. Elemen penting itu tentu harus memiliki relevansi dengan konteks Indonesia. RAN ini dibagi menjadi 3 program, yakni pencegahan, penanganan, dan  Pemberdayaan dan partisipasi.

Program Pencegahan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat, pemerintah daerah, lembaga adat, forum komunikasi umat beragama, media massa, dan unit pelayanan perempuan untuk mensosialisasikan dan memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik, mengembangkan kapasitas kelembagaan daerah, meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya azas Peraturan Presiden tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik, meningkatkan tenaga pelatih dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik, penambahan penyediaan ruang publik/ruang terbuka hijau kota untuk perempuan dan anak di daerah rawan konflik.

Program Penanganan dimaksudkan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak korban kekerasan di daerah konflik oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. Peningkatan akses dan kualitas layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak korban kekerasan di daerah konflik dapat diberikan: a. pelayanan secara langsung kepada perempuan dan anak korban konflik, antara lain : layanan rehabilitasi kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, bantuan hukum dan pendampingan, sesuai dengan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Pelayanan langsung juga diberikan kepada perempuan dan anak dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan spesifik perempuan dan anak.

Program Pemberdayaan Perempuan dan Partisipasi Anak korban kekerasan di daerah konflik diarahkan untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan potensi perempuan dapat berkembang, berusaha dan mencari nafkah sendiri serta tidak tergantung pada orang lain. Dalam memberdayakan perempuan korban konflik disesuaikan dengan program peningkatan ekonomi masyarakat. Pemberdayaan perempuan dalam konflik diberikan kepada perempuan korban konflik atau yang bukan korban konflik diarahkan agar perempuan dapat berpartisipasi dalam membangun perdamaian melalui kegiatan pelatihan tentang kemampuan melakukan negosiasi, mediasi, advokasi, kampanye penghentian konflik, melakukan investigasi dan pengumpulan data korban konflik, memfasilitasi evakuasi masyarakat dan korban konflik, melakukan pendampingan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, serta pelibatan dalam pengambilan keputusan untuk melindungi perempuan dan anak dalam konflik. Partisipasi anak dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada anak sejak dini agar dapat hidup damai, tidak bertengkar, tenggang rasa, toleransi sesama teman, selalu bermusyawarah dalam penyelesaian masalah, cinta tanah air, dengan harapan nantinya anak akan menjadi generasi penerus yang cinta damai dan tidak suka berkonflik.

Saat ini untuk mendukung implementasi RAN P3AKS ini, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permenko No. 2 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

 

Tentang RAN P3AKS bisa dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=quQaNpmkfzI

berikut

https://youtu.be/quQaNpmkfzI
3
0
Klik untuk langsung menuju kolom tanggapanx
()
x