Penyelenggara

08

RUANG

Ruang Review Digital CEDAW

Perkawinan dan Relasi Keluarga

Picture of Wanda Roxane

Wanda Roxane

Short biography moderator 01

Picture of Elen

Elen

Short biography moderator 01

Indonesia sebagai Negara yang memiliki keberagaman budaya, agama, suku, dan adat-istiadat yang salah satunya adalah perkawinan. Perkawinan merupakan sebuah peristiwa yang sangat penting dalam budaya masyarakat Indonesia, tidak hanya melibatkan sang pengantin, tetapi juga semua kerabatnya.

Keberagaman di Indonesia berdampak pada bentuk-bentuk perkawinan, sesuai dengan hukum pada bentuk-bentuk perkawinan, sesuai dengan hukum adat masing- masing daerah, di mana tata tertib adat perkawinan berbeda-beda. Adat perkawinan dalam masyarakat Indonesia terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat yang berlaku secara turun-temurun dan disesuaikan dengan sistem kekerabatan pada masyarakat setempat. Negara Indonesia juga sudah menyusun UU tentang perkawinan No.1 tahun 1974 dan telah diperbaharui dengan UU No.16 tahun 2019, di mana berisi tujuan untuk mengatur para pihak yang melakukan perkawinan.

Terjadinya suatu hubungan perkawinan dilatarbelakangi berbagai faktor, baik ekonomi bahkan perjodohan,tentu dengan harapan hubungan perkawinan tsb memberikan kebaikan, tetapi apa yang terjadi apabila perkawinan tsb tidak tercatat atau tidak terdaftar ke Negara, dalam hal ini KUA atau Kantor Pencatatan Sipil, tentu hal ini akan merugikan para pihak dalam perkawinan tersebut, terutama perempuan dan anak perempuan.

Akibat dari tidak tercatatnya perkawinan, pihak perempuan akan berpotensi kehilangan hak, baik secara ekonomi dan hak asuh atas anak yang dilahirkannya, dan ini akan menjadi Konflik yang berpotensi untuk terjadinya Kekerasan (KDRT). Dan jika pelaku perkawinan adalah anak di bawah umur telah kehilangan hak-haknya untuk bersekolah serta berdampak pada kesehatan baik mental maupun fisik.

Mengingat perkawinan merupakan suatu peristiwa yang penting dalam keberlanjutan kehidupan manusia, khususnya di Indonesia dengan keberagamannya, baik budaya, agama dan suku.

Perkawinan dan hubungan keluarga merupakan topik yang akan terus dibahas setiap harinya, karena kita berada dalam institusi perkawinan baik sebagai anak, isteri, suami, dan keluarga lainnya. Banyak isu-isu yang termasuk dalam lingkup perkawinan dan relasi keluarga. Hubungan perkawinan dan relasi keluarga telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 dan telah diperbarui pada Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Hal terkait hubungan perkawinan lainnya juga diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menurut Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, pada pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan Wanita sebagai suami -istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya juga UU ini mengatur dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan dan hal-hal lainnya.

Isu-isu yang dapat dibahas dalam tema perkawinan dan relasi keluarga yaitu perkawinan anak, perkawinan yang tidak tercatatkan di KUA atau Kantor Pencatatan Sipil (perkawinan siri, perkawinan kontrak, dsb), perkawinan paksa (kawin tangkap, kawin lari, perjodohan, dsb), dispensasi perkawinan, hak perempuan pasca perceraian, perempuan kepala keluarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan isu-isu lainnya.

Hal-hal lainnya yang mungkin melahirkan masalah juga adalah terkait hak dan kewajiban suami-isteri, harta benda dalam perkawinan, perceraian, hak perwalian anak, hak dan kewajiban orang tua dan anak, hak perwalian, perkawinan campuran (berbeda kewarganegaraan), dst.

Secara khusus, CEDAW mengatur tentang Perkawinan dan Kehidupan Keluarga pada pasal 16.

  1. Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, dan khususnya akan menjamin:
  2. Hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan;
  3. Hak yang sama untuk memilih suami secara bebas dan untuk memasuki jenjang perkawinan hanya dengan persetujuan yang bebas dan sepenuhnya;
  4. Hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orang tua, terlepas dari status kawin mereka, dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan anak-anak mereka. Dalam sebuah kasus, kepentingan anak-anaklah yang wajib diutamakan;
  5. Hak yang sama untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawa jumlah dan penjarakan kelahiran anak-anak mereka serta untuk memperoleh penerangan, Pendidikan dan sarana-sarana untuk memungkinkan mereka menggunakan hak ini;
  6. Hak pribadi yang sama sebagai suami-isteri, termasuk hak untuk memilih nama keluarga, profesi, dan jabatan;
  7. Hak yang sama untuk kedua suami-isteri bertalian dengan pemilikan, perolehan, pengelolaan, administrasi, penikmatan dan memindahtangankan harta benda, baik secara Cuma-Cuma maupun dengan penggantian berupa uang.
  8. Pertunangan dan perkawinan seorang anak tidak akan mempunyai akibat hukum dan semua Tindakan yang perlu, termasuk perundang-undangan, wajib diambil untuk menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang resmi.
  1. Apakah pencatatan perkawinan dalam hal ini di KUA atau Kantor Pencatatan Sipil perlu dilakukan?
  2. Bagaimana Negara melindungi perkawinan perempuan yang telah tercatat?
  3. Apakah usia mempengaruhi sebuah hubungan perkawinan sehingga harus dibatasi dengan usia minimal untuk bisa melakukan perkawinan?
  4. Sejauh mana KUA atau Kantor Pencatatan Sipil menanggapi/menyikapi perkawinan yang belum tercatat di wilayah hukumnya?
  5. Apa peran kita sebagai masyarakat dalam mencegah perkawinan anak?
  6. Apakah perkawinan adat di daerahmu dicatat oleh KUA atau Kantor Pencatatan Sipil?
  7. Apakah perlu ada sanksi bagi pelaku perkawinan anak?
  8. Sejauh mana perkawinan adat melindungi hak perempuan?
  9. Perlukah sanksi bagi pelaku perkawinan sirih?
  10. Apakah perkawinan adat perlu dilakukan Pencatatan di KUA atau Kantor Pencatatan Sipil?
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Scroll to Top