Penyelenggara

01

RUANG

Ruang Review Digital CEDAW

Politik dan Demokrasi

Picture of Eka Ernawati

Eka Ernawati

Koalisi Perempuan Indonesia

Picture of Listyowati

Listyowati

Kalyanamitra

Ruang politik dan publik adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia, dimana warga negara Indonesia tanpa terkecuali memiliki kesempatan yang setara dalam proses politik, pemerintahan dan harus dilindungi dari perlakuan yang diskriminatif. Tetapi posisi perempuan di ranah hukum dan publik, masih memiliki hambatan, dikarenakan budaya patriarki dan cara pandang bias gender yang masih mempersulit perempuan untuk masuk dan duduk dalam posisi-posisi strategis pengambil kebijakan, dan penyelenggaran negara. Termasuk sistem demokrasi yang berasaskan nilai kesetaraan dan keadilan yang dijalankan dengan mengabaikan peran serta perempuan sebagai bagian perwujudan demokrasi di Indonesia

Kebijakan pengarusutamaan gender yang telah dikukuhkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 belum berhasil diimplementasikan secara serius oleh negara. Hal ini ditunjukkan dengan angka partisipasi perempuan dalam bidang politik dan publik yang belum pernah mencapai 30% dalam seluruh tingkatan dan bidang pembangunan dan kenegaraan. Prinsip Tindakan Khusus Sementara (Affirmative Action) masih dijalankan sebatas konsep besar, dan sulit direalisasikan karena norma budaya, agama, yang tidak menganjurkan perempuan menjadi pemimpin dan mengembangkan peran kepemimpinan perempuan dalam pembangunan. Dalam bidang Politik telah diatur bahwa sistem Pemilu, Pemilihan Pemimpin Daerah dan Partai Politik perlu memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai upaya memperbaiki kehidupan dan kualitas pembangunan adil gender. Tetapi aturan tersebut dihambat dengan sistem penyelenggaran Pemilu transaksional, menggunakan politik uang, oligarki, dan kekerasan berbasis gender.

Hingga tahun 2024, hasil Pemilu di Indonesia menunjukkan angka perempuan yang duduk di parlemen di nasional masih berjumlah 21.7% dan diikuti pencapaian yang tidak maksimal pada tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Akibatnya sejumlah persoalan pembangunan masih berwajah perempuan, kemiskinan, kematian ibu melahirkan dan anak, kekerasan berbasis gender dan seksual yang tinggi, buruknya infrastruktur dan layanan publik. Termasuk sejumlah kebijakan diskriminatif yang belum berhasil dicabut dan kebijakan lainnya yang tidak berorientasi pada penyelesaian diskriminasi terhadap perempuan.

  1. Bagaimana anda melihat kondisi diskriminatif yang dialami oleh perempuan dalam ranah publik dan politik?
  2. Menurut anda apakah faktor-faktor lain yang melemahkan perempuan untuk berperan aktif dalam politik dan publik, selain sistem patriarki?
  3. Apakah ada upaya yang dilakukan untuk memperbaiki ekosistem politik dan publik yang dapat mendukung perempuan mengakses dan berperan secara bermakna?
  4. Apakah ada mekanisme yang dibuat oleh negara baik secara hukum, kebijakan, dan alokasi anggaran untuk percepatan kualitas partisipasi perempuan dan upaya penegakan hukum untuk perlakuan diskriminasi terhadap perempuan dalam ranah politik dan publik?
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Scroll to Top