Penyelenggara

CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) adalah sebuah Kesepakatan Internasional Untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Konvensi ini mendefinisikan prinsip-prinsip tentang Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia adalah salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi ini dan pada 24 Juli 1984 telah meratifikasinya melalui UU RI No. 7 Tahun 1984. Konvensi ini salah satu dari 8 konvensi hak asasi yang diratifikasi Indonesia.

Sejak kelahirannya, Komite CEDAW sudah melahirkan 34 Rekomendasi Umum (General Recommendation/ GR) sebagai perluasan respon atas berkembangnya isu-isu perempuan yang semakin kompleks. Secara lengkap 34 rekomendasi umum CEDAW bisa dicek di bagian Rekomendasi Umum.

Latar Belakang dan Perumusan CEDAW sebagai berikut;

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948): Menjadi landasan awal yang menegaskan hak-hak dasar semua individu, termasuk kesetaraan gender.

Konferensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia (1968): Menggarisbawahi pentingnya hak-hak perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia universal.

Pertemuan PBB dan Usulan CEDAW: Pada 1970, PBB membentuk sebuah komisi khusus untuk memformulasikan konvensi internasional yang fokus pada penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

  1. Dokumen CEDAW dan Rekomendasi Umum

CEDAW adalah singkatan dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. CEDAW adalah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1979 dan mulai berlaku pada tahun 1981. Konvensi ini sering disebut sebagai piagam hak asasi perempuan, karena memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memajukan hak-hak perempuan di seluruh dunia.

Isi Dokumen CEDAW:
  1. Preambule:
    • Bagian pembukaan yang menjelaskan latar belakang dan tujuan dari konvensi ini, termasuk pengakuan atas ketidakadilan yang dihadapi perempuan dan komitmen internasional untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan.
  2. Bagian I (Pasal 1-6):
    • Definisi diskriminasi terhadap perempuan dan langkah-langkah umum yang harus diambil oleh negara-negara anggota untuk menghapuskan diskriminasi ini dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam hukum, politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
  3. Bagian II (Pasal 7-9):
    • Hak-hak perempuan dalam bidang politik dan kehidupan publik, termasuk hak untuk memilih, dipilih, dan berpartisipasi dalam pemerintahan serta organisasi internasional.
  4. Bagian III (Pasal 10-14):
    • Hak-hak perempuan dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kehidupan ekonomi, serta hak-hak khusus perempuan pedesaan.
  5. Bagian IV (Pasal 15-16):
    • Hak-hak perempuan terkait hukum perdata, termasuk kesetaraan dalam keluarga dan pernikahan, serta hak-hak terkait warisan dan kepemilikan properti.
  6. Bagian V (Pasal 17-22):
    • Pengaturan tentang Komite CEDAW, yaitu badan pengawas yang bertugas memantau pelaksanaan konvensi oleh negara-negara yang telah meratifikasinya, serta mekanisme pelaporan negara dan penyampaian laporan bayangan oleh organisasi masyarakat sipil.
  7. Bagian VI (Pasal 23-30):
    • Ketentuan administratif, termasuk prosedur ratifikasi, amandemen, dan cara negara-negara dapat bergabung dengan konvensi ini.
Komite CEDAW:

Komite CEDAW adalah badan ahli independen yang bertanggung jawab untuk memantau implementasi CEDAW oleh negara-negara yang telah meratifikasinya. Negara-negara tersebut diwajibkan untuk menyerahkan laporan periodik tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk memenuhi kewajiban mereka di bawah konvensi ini.

Relevansi dan Pentingnya:

  • CEDAW merupakan instrumen utama dalam upaya internasional untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender.
  • Negara yang meratifikasi CEDAW berkomitmen untuk mengubah undang-undang, kebijakan, dan praktik mereka untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam semua bidang kehidupan.

CEDAW menjadi dasar hukum dan moral bagi gerakan perempuan di seluruh dunia untuk menuntut hak-hak mereka dan mempengaruhi perubahan sosial yang lebih besar.

 

Rekomendasi Umum CEDAW 

Rekomendasi Umum CEDAW (General Recommendations) adalah panduan atau penafsiran resmi yang diberikan oleh Komite CEDAW untuk membantu negara-negara anggota dalam mengimplementasikan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Rekomendasi umum ini berfungsi untuk memperjelas kewajiban negara-negara anggota dalam berbagai isu terkait diskriminasi terhadap perempuan yang mungkin belum dijelaskan secara rinci dalam teks asli konvensi.

Tujuan dan Fungsi Rekomendasi Umum CEDAW:

  1. Penafsiran Pasal-Pasal Konvensi:
    • Rekomendasi umum memberikan interpretasi lebih mendalam tentang pasal-pasal dalam CEDAW, menjelaskan bagaimana negara-negara seharusnya menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut dalam konteks yang berbeda-beda.
  2. Mengatasi Isu Baru atau Muncul:
    • Komite CEDAW dapat mengeluarkan rekomendasi umum untuk menjawab tantangan baru atau isu-isu yang muncul, yang mungkin belum ada atau belum dipahami sepenuhnya pada saat CEDAW diadopsi.
  3. Membimbing Implementasi:
    • Rekomendasi umum memberikan panduan praktis kepada negara-negara tentang langkah-langkah spesifik yang dapat mereka ambil untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.

Contoh Rekomendasi Umum CEDAW:

  1. Rekomendasi Umum No. 1 (1986): Tentang definisi diskriminasi terhadap perempuan.
  2. Rekomendasi Umum No. 2 (1989): Tentang langkah-langkah khusus untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan.
  3. Rekomendasi Umum No. 3 (1990): Tentang hak-hak perempuan dalam situasi darurat.
  4. Rekomendasi Umum No. 4 (1990): Tentang akses perempuan ke pendidikan dan pelatihan.
  5. Rekomendasi Umum No. 5 (1991): Tentang hak-hak perempuan dalam dunia kerja.
  6. Rekomendasi Umum No. 6 (1995): Tentang hak-hak perempuan dalam bidang kesehatan.
  7. Rekomendasi Umum No. 7 (1997): Tentang perempuan dan kemiskinan.
  8. Rekomendasi Umum No. 8 (1999): Tentang hak-hak perempuan dan kekerasan berbasis gender.
  9. Rekomendasi Umum No. 9 (1999): Tentang hak-hak perempuan di bawah hukum nasional.
  10. Rekomendasi Umum No. 10 (2000): Tentang perempuan dalam situasi konflik bersenjata.
  11. Rekomendasi Umum No. 11 (2004): Tentang hak-hak perempuan dan hak-hak reproduksi.
  12. Rekomendasi Umum No. 12 (2006): Tentang perlindungan hukum dan implementasi CEDAW.
  13. Rekomendasi Umum No. 13 (2008): Tentang hak-hak perempuan di bidang perburuhan.
  14. Rekomendasi Umum No. 14 (2009): Tentang hak-hak perempuan dalam keluarga.
  15. Rekomendasi Umum No. 15 (2011): Tentang hak-hak perempuan di bidang kesehatan mental.
  16. Rekomendasi Umum No. 16 (2012): Tentang hak-hak perempuan dan hak atas tanah.
  17. Rekomendasi Umum No. 17 (2013): Tentang perlindungan perempuan dalam situasi darurat.
  18. Rekomendasi Umum No. 18 (2014): Tentang hak-hak perempuan dan peran di bidang politik.
  19. Rekomendasi Umum No. 19 (2015): Tentang kekerasan berbasis gender dan hak-hak perempuan.
  20. Rekomendasi Umum No. 20 (2016): Tentang hak-hak perempuan dalam konteks migrasi.
  21. Rekomendasi Umum No. 21 (2017): Tentang perempuan dan perubahan iklim.
  22. Rekomendasi Umum No. 22 (2018): Tentang perempuan dan keamanan ekonomi.
  23. Rekomendasi Umum No. 23 (2019): Tentang perempuan dan hak-hak dalam konflik bersenjata.
  24. Rekomendasi Umum No. 24 (2020): Tentang perempuan dan akses ke teknologi.
  25. Rekomendasi Umum No. 25 (2021): Tentang hak-hak perempuan dan pandemi COVID-19.
  26. Rekomendasi Umum No. 26 (2021): Tentang hak-hak perempuan dalam sistem peradilan pidana.
  27. Rekomendasi Umum No. 27 (2021): Tentang hak-hak perempuan dalam konteks ekonomi dan keuangan.
  28. Rekomendasi Umum No. 28 (2022): Tentang hak-hak perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam.
  29. Rekomendasi Umum No. 29 (2022): Tentang hak-hak perempuan dan penyusunan kebijakan inklusif.
  30. Rekomendasi Umum No. 30 (2022): Tentang perempuan dan perubahan teknologi.
  31. Rekomendasi Umum No. 31 (2023): Tentang perempuan dan dampak perubahan iklim.
  32. Rekomendasi Umum No. 32 (2023): Tentang perempuan dan hak-hak sosial dan ekonomi.
  33. Rekomendasi Umum No. 33 (2023): Tentang perempuan dan penyelesaian konflik.
  34. Rekomendasi Umum No. 34 (2024): Tentang hak-hak perempuan dan kesehatan reproduksi.

Signifikansi:

  • Rekomendasi umum ini tidak bersifat mengikat secara hukum, tetapi memiliki pengaruh besar karena menawarkan penafsiran resmi dari Komite CEDAW mengenai kewajiban negara di bawah konvensi.
  • Negara-negara yang meratifikasi CEDAW diharapkan memperhatikan rekomendasi umum ini dalam upaya mereka untuk mematuhi konvensi dan melaporkan kemajuan mereka kepada Komite CEDAW.

Link dokumen General Docomentation : https://drive.google.com/drive/folders/1R_oVWl4hzOm_lkEGtRTsC9ZeBRZ2UNlZ?usp=drive_link

 

    1. Laporan dan Dokumen (Final)
  • Laporan CEDAW Pemerintah Indonesia

Laporan Pemerintah tentang Implementasi CEDAW kepada Komite CEDAW PBB adalah laporan yang disampaikan oleh negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Laporan ini berfungsi sebagai alat untuk memantau dan mengevaluasi sejauh mana negara tersebut mematuhi dan melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan konvensi ini.

Tujuan Laporan:

  1. Evaluasi Kemajuan; Laporan ini bertujuan untuk mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai oleh negara dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender sejak laporan sebelumnya.
  2. Identifikasi Tantangan; Laporan ini juga mengidentifikasi tantangan yang masih ada dalam pelaksanaan CEDAW, seperti kebijakan yang belum sesuai, hambatan dalam penerapan undang-undang, atau kekurangan dalam program-program yang ada.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas; Melalui laporan ini, negara memberikan transparansi mengenai tindakan-tindakan yang telah diambil dan menyediakan data serta bukti untuk mendukung klaim mereka. Ini juga menjadi bentuk akuntabilitas negara terhadap komitmen internasional mereka.

Arsip laporan pemerintah Indonesia bisa diakses dibawah ini:

Scroll to Top