Ruang Diskusi 2

Penanganan Konflik dan Pemulihan Korban Perempuan dan Anak

Penanganan Konflik dan Pemulihan Korban Perempuan dan Anak
Moderator
Pengantar Diskusi
Ini merupakan pilar kedua dari RAN P3AKS yang memfokuskan pada upaya penanganan korban konflik perempuan dan anak-anak, khususnya anak perempuan. Dalam aspek penyediaan layanan khusus untuk perempuan dan anak-anak, pentingnya menekankan sensitifitas gender dalam penyediaan rumah aman sementara korban konflik, memastikan fasilitas layanan dasar sanitasi dan air bersih tersedia dalam hunian sementara dan dapat diakses secara aman dan nyaman oleh para perempuan dan anak perempuan. Bicara tentang penyediaan layanan pada saat konflik juga mengacu kepada layanan psiko sosial para korban kekerasan dan huntara yang aman dari kekerasan bentuk lain.

Meskipun tidak ditegaskan dalam RAN P3AKS, tetapi mengacu pada UU No. 7 tahun 2012, maka gender sensitivitas diharapkan juga diterapkan dalam upaya penhentian kekerasan, misalnya dengan membekali para personel sektor keamanan baik dari polisi maupun TNI dengan pengetahuan kekerasan berbasis gender (KBG). Mengapa? Operasi keamanan yang memiliki wawasan KBG lebih bisa mengontrol para personelnya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontra produktif dengan misi penyelamatan dan perdamaian.

Elemen penting yang ada dalam pilar ini adalah upaya perlindungan kepada perempuan pembela HAM dan para pegiat perdamaian agar dalam menjalankan visinya mereka terhindar dari berbagai ancaman kekerasan yang berpotensi menghentikan misi kemanusiaan yang sedang ia empan.

Beberapa pertanyaan refleksi dibawah ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang situasi perubahan di tempat anda terkait dengan pilar penanganan konflik dan upaya pendampingan korban konflik. Adapun pertanyaannya sebagai berikut:

  1. Bagaimana anda menilai penanganan konflik secara umum di Indonesia lima tahun terakhir?
  • Apa saja bentuk-bentuk tindakan darurat penyelamatan korban perempuan dan anak-anak pada saat konflik?
  • Bagaimana ketersediaan dan kualitas layanan emegensi dan pemulihan korban di tempat anda?
  1. Bagaimana anda menilai program-program penanganan konfik dan pemulihan korban perempuan dan anak di RAN P3AKS diimplementasikan?
  • Bentuk layanan dan rujukan, serta pemulihan korban konflik yang dicanangkan dalam RAN P3AKS sesuai dengan kebutuhan di konteks anda?
  • Bagaimana anda melihat keterlibatan perempuan dan anak muda dalam melakukan upaya rekonsiliasi berbasis masyarakat?
  • Bagaimana peran mediator perempuan dalam upaya penyelesaian konflik sosial? Apakah mereka memainkan peran yang berbeda dibandingkan mediator laki-laki?
  • Apakah anda memiliki contoh-contoh perubahan terkait dengan sistem layanan dan pemulihan korban perempuan dan anak-anak?
  • Bagaimana dengan perlindungan pada pembela HAM Perempuan? Apa saja kemajuan-kemajuan yang anda lihat dan apa tantangannya?
  • Bagaimana anda melihat kemajuan Reformasi Sektor Keamanan dalam kacamata gender? Apa yang masih perlu diperkuat?
  1. Apakah hambatan-hambatan yang anda hadapi dalam penanganan korban konflik perempuan dan anak-anak yang dicanangkan dalam RAN P3AKS? Apakah tantangan dalam menerapkan program-program penanganan korban konflik selama ini?
  2. Bagaimana anda melihat kerangka kerja penanganan konflik dan pemulihan korban perempuan dan anak dijalankan dalam konteks Pandemic Covid 19? Apakah Isu-isu krusial dalam penanganan konflik dan pemulihan korban perempuan dan anak yang perlu diperhatikan di masa mendatang?
 
Diskusi dan Tanggapan
Subscribe
Notify of
108 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat semua tanggapan
Adriana Venny Aryani
Adriana Venny Aryani
27/07/2020 06:04

Rekan-rekan yang terkasih, berikut saya sampaikan hasil resume minggu pertama, yakni masukan-masukan yang telah disampaikan di ruang diskusi dua terkait dengan: Penanganan konflik sosial dan perlindungan perempuan dan anak perempuan, yaitu: –  Sosialisasi RAN P3AKS harus terus dilakukan mengingat tidak banyak yang sudah memahami dokumen ini. –  Beberapa pemerintah daerah yang kurang kooperatif dalam membuat rencana aksi daerah perlu diadvokasi langsung dari level nasional. –  Konsolidasi gerakan masyarakat sipil perlu dilakukan guna menyusun strategi agar di level lokal bisa segera disahkan rencana aksi daerahnya. –  Perlu adanya pembekalan terus menerus kepada SKPD agar mampu melihat pentingnya segera disahkannya rencana aksi daerah P3AKS. –  P2TP2A harus… Read more

Adriana Venny Aryani
Adriana Venny Aryani
03/08/2020 01:51

Selamat pagi rekan-rekan terkasih. Selamat datang kembali di minggu ketiga. Kami masih menunggu sumbang saran rekan-rekan semua di ruang 2 minggu ini. Berikut saya sampaikan hasil resume diskusi kita di ruang 2 bertemakan “Penanganan Konflik dan Pendampingan Korban” 1.       Penanganan konflik untuk kelompok tertentu harus dilakukan secara tuntas sehingga tidak menimbulkan trauma berlanjut, stigma dan diskriminasi. 2.       â€œTuha Peut” sebagai contoh dimungkinkannya partisipasi perempuan di level desa, harus mensyaratkan partisipasi yang substantif. Selain itu harus ada kewajiban lembaga seperti Tuha Peut dibentuk di setiap desa. 3.       Perlu adanya dialog dengan tokoh agama/ ulama dimaa di wilayah-wilayah tertentu bisa menjadi tantangan bagi kepemimpinan/ partisipasi… Read more

Adriana Venny Aryani
Adriana Venny Aryani
16/07/2020 09:49

Selamat pagi semua, selamat datang di ruang diskusi 2: Penanganan konflik dan perlindungan korban perempuan dan anak. Saya dan Hilda akan memoderatori hingga tanggal 16 Agustus 2020. Rekan-rekan terkasih, kami berharap sebelum memulai diskusi rekan-rekan bisa menyaksikan video para panelis, sesudah itu baru menjawab pertanyaan-pertanyaan. Silahkan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan kerja-kerja penanganan konflik dan pendampingan korban perempuan dan anak. Selamat datang di konsultasi digital nasional Review RAN P3AKS. Kontribusi rekan-rekan semua sangat berharga dalam merumuskan keberlanjutan RAN P3AKS (Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial). Jika rekan-rekan membutuhkan bantuan teknis atau asistensi lainnya, bisa… Read more

fanny syariful alam
fanny syariful alam
20/07/2020 02:35

selamat pagi, mohon maaf baru dapat bergabung hari ini karena seminggu lalu saya ada beberapa evaluasi untuk kerja kami di lembagai kami. saya fanny (pria) mewakili sekolah damai indonesia (SEKODI) Bandung. Senang dapat bergabung di sini. Mohon bantuannya pula jika nanti saya banyak bertanya

Khairani Arifin
Khairani Arifin
20/07/2020 02:56

Pemerintah di Aceh belum punya kebijakan khusus untuk penanganan perempuan dan anak pada konflik sosial. Satu2nya mekanisme yang ada adalah P2TP2A, yang menangani kasus-kasus KTP dan KTA secara umum. RAD P3AKS yang sudah disusun oleh Masyarakat Sipil yang didukung oleh Kementerian PPA dengan melibatkan berbagai pihak dan berproses sangat panjang, belum disahkan sd saat ini. Banyak hal yang menjadi kendala, salah satunya adalah komitmen pemerintah daerah yang sangat rendah, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan.dan Perlindungan Anak dan banyak kecurigaan bebagai pihak terhadap RAD P3AKS yang dianggap bisa mengamcam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Menurut DP3A, RAD masih perlu didikusikan dengan ulama, tetapi… Read more

Khairani Arifin
Khairani Arifin
20/07/2020 03:07

Dalam Draft RAD P3AKS di Aceh, yang telah disusun, partisipasi perempuan dan anak alam proses penanganan Konflik sosial telah diatur secara konprehensif, termasuk untuk perempuan pembela HAM, jadi sangat penting RADnya disahkan. karena tanpa itu, maka implementasi dalam pencegahan dan Penanganan Konflik sosial tidak akan berjalan maksimal.

fanny syariful alam
fanny syariful alam
20/07/2020 03:19

ijin bertanya. selama ini rencana aksi daerah sebenarnya sudah dibentuk sejak lama. bagaimana pemerintah daerah masing-masing menyikapi ini? apakah pernah ada proses monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi daerah ini? lalusebenarnya bagaimana rencana turun ke dalam bentuk implementasinya? tingkat urgensinya bagaimana sebenarnya?

Khairani Arifin
Khairani Arifin
20/07/2020 03:21

Inisiatif-inisiatif Pencegahan dan penangnan Konflik sosial selama ini sebagian besar adalah inisiatif masyarakat sipil, dan sangat sedikit inisiatif dari pemeintah. WRO di Aceh, telah melakukan upaya penguatan perempuan-perempuan potensial di komuntas, untuk mampu menjadi juru damai, termasuk menjadi mediatur dalam penanganan berbagi konflik sosial yang terjadi di masyarakat, hasilnya lumayan efektif, dan perempuan mulai terlibat dalam penanganan konflik sosial di komunitas. Aceh memiliki kebijakan untuk adanya perempuan dalam anggota “Tuha Peut” (LKMD), yang bertugas salah satunya adalah penanagann konflik di gampong masing-masing. WRO juga memperkuat perempuan anggota “tuha Peut” untuk mempunyai kapasitas penanganan Konflik Sosial, sehingga keterlibatan “tuha peut” perempuan… Read more

Adriana Venny Aryani
Adriana Venny Aryani
20/07/2020 04:23

Rekan-rekan semua dari seluruh penjuru tanah air, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih telah bergabung di ruang diskusi 2: Penanganan konflik dan perlindungan korban perempuan dan anak. Mengingatkan untuk menyimak terlebih dahulu video para panelis, lalu menjawab pertanyaan. Mohon disebutkan pertanyaan mana yang akan rekan-rekan jawab. Terima kasih dan salam sehat

Dian Noeswantari
Dian Noeswantari
23/07/2020 04:06

Hasil penelitian saya di Banyuwangi pada tahun 2018, untuk studi kasus Tumpang Pitu, masyarakat vs perusahaan tambang menunjukkan fakta bahwa (1) implementasi penanganan konflik sosial masih ditangani secara represif, dengan melibatkan perangkat militer, (2) penanganan konflik yang cenderung militeristik diperparah dengan penundaan pembuatan RAN P3AKS, (3) pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban masih tertunda, jika tidak boleh disebut, diabaikan, (3) perspektif gender, apalagi hak asasi manusia, tidak digunakan dalam penanganan konflik sosial, sehingga mengakibatkan terjadinya kriminalisasi terhadap beberapa orang yang melakukan demonstrasi menentang pertambangan.  Menurut saya, pelibatan perangkat militer seharusnya hanya bisa dilakukan ketika Negara berada dalam kondisi darurat, atau terjadi… Read more

Dian Noeswantari
Dian Noeswantari
23/07/2020 04:07

Selamat Pagi, kenalkan, saya, Diann, peneliti dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya) Surabaya.

Senang bertemu dengan kawan-kawan di forum ini 😁

Fientje Jarangga
Fientje Jarangga
23/07/2020 06:29

setelah mendengar penjelasan dan beberapa kerja kerja sukses, saya mau mengometari kerja-kerja awal RAD-P3AKS, yang dilakukan di Jayapura Papua, pada 14 – 15 November 2016. sebuah sosialisasi awal yang dilakukan dan difasilitasi oleh mba Adriana Venny Aryani – Komnas Perempuan dan mitra LSM Perempuan di Jayapura Papua, Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua, dan Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua. saya mau memberi tanggapan saya; Sosialisasi, pada tataran ini pihak yang berkewajiban mengelaborasi program tidak begitu merespon. hal ini terbukti pada saat sosialisasi dan penyusunan agenda kerja, banyak SKPD atau OPD yang tidak hadir. dan kelanjutan dari hasil yang disepakati pada pertemuan… Read more

Erni Watty Tolidunde
Erni Watty Tolidunde
25/07/2020 11:11

1.saya hanya seorang perempuan atau masyarakat yang ada di kalangan akar rumput.dan saya hanya permpuan desa yang sama sekali tidak punya pengetahuan apa2…namun dengan rasa tanggung jawab sebagai perempuan dan warga negara yang memiliki tanggung tanggung jawab terhadap sesama secar khusus perempuan dan anak.sehingga dengan berbagai cara baik melalui baca buku dan banyak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga masyarakan non pemerintah..seperti sekolah perempun.sehingga itu memberi sedikit pengetahuan bahwa sebagai perempuan sangat perlu untuk mengetahui banyak hal.dari pertanyaan yang harus perlu ditanggapi ini .tindakana yang dilakukan ..penanganan konflik yang dilakukan secara umum yang saya lihat hanya sebatas bantuan sosial,,seperti bantuan… Read more

JULHAIDIN
JULHAIDIN
27/07/2020 10:44

Mohon ijin,
Saya Rangga Babuju dari Kota Bima – NTB. Mohon maaf, bbrp kali sy coba connect siang dan sore hari susah sekali di WA Zoom nya…

Untuk Kota Bima, penanganan penyintas dan atau terpapar konflik komunal atau konflik ekstrimisme belum maksimal disentuh atau didekati secara persuasif dalam rangka pemulihan traumatik korban….

Keberlanjutan Pendampingan belum sepenuhnya dilakukan. Dan ini menimbulkan baru dan diskriminasi sosial.

Nanti sy coba lanjut di Review Onlinenya… Mudah2 tepat waktu dan ter-koneksi dgn cepat…

Dian Noeswantari
Dian Noeswantari
29/07/2020 02:28

Menurut saya, program penanganan konflik dan pemulihan korban perempuan dan anak di RAN P3AKS masih belum optimal. Hal ini terjadi karena, pertama, konsep RAN P3AKS masih belum menemu-kenali tentang Pengurangan Risiko, dan Penanganan masih menitik-beratkan pada penanganan kasus oleh Kepolisian saja. Khusus untuk Penanganan Kasus, seharusnya ada bagian tentang Dukungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif. Dukungan Keluarga ini penting untuk perempuan dan anak, dan Pengasuhan Alternatif ini penting untuk anak, terutama bagi anak-anak yang kehilangan orangtua atau keluarga inti sebagai bagian dari family support system. Selain itu, seharusnya P3AKS tidak hanya berupa RAN, tetapi berupa peraturan perundang-undangan, agar semua Kementerian dan Lembaga… Read more

Dian Noeswantari
Dian Noeswantari
29/07/2020 02:32

Gambar terlampir, maafkan, tadi tidak terlampir karena melemot 😉

Dian Noeswantari
Dian Noeswantari
29/07/2020 04:23

Jawaban Nomor 3: Hambatan utama dalam menangani perempuan dan anak korban konflik adalah: 1.     Konsep berpikir konflik yang hanya horizontal sangat menghambat P3AKS, padahal konflik yang ada cenderung bersifat vertikal. Konflik horizontal antar kelompok masyarakat bisa ditangani oleh Kepolisian saja, tetapi untuk konflik yang bersifat vertikal, yang melibatkan Negara, aparat Negara dan perusahaan trans/multi-nasional memerlukan penanganan yang lebih sistemik, komprehensif, integratif dan multi-disiplin, 2.     Konsep berpikir penanganan konflik cenderung militeristik dan reparasi fisik, sehingga berbagai hal yang bersifat non-fisik dan non-militer cenderung terabaikan, 3.     Perempuan dan anak masih dianggap sebagai asset (baca: ekonomi fisik), dan bukan entitas utama sebagai warganegara, sehingga memengaruhi pola… Read more

Dian Noeswantari
Dian Noeswantari
29/07/2020 04:35

Jawaban untuk pertanyaian ke-empat: Menurut saya, pandemi telah menyita perhatian dan fokus kerja pemerintah. Sebelum pandemi, penanganan P3AKS masih kurang, apalagi di saat pandemi terjadi. Hal ini diperparah oleh tidak adanya kesadaran individu dan organisasi pemerintahan terkait pandemi.  Selain itu, jika masyarakat sudah sejahtera, maka biasanya ia akan mencari akses untuk meningkatkan kehidupan dan penghidupannya. Berkembangnya akses akan memicu pada kesadaran kritis tentang segala sesuatu yang ada di disekitanya, sehingga akan memunculkan partisipasi. Dalam konteks partisipasi, perlu ada perencanaan, pengorganisasian, kegiatan atau tindakan, dan koordinasi, yang secara keseluruhan akan memunculkan pemantauan dan evaluasi terhadap segala sesuatu yang terjadi di sekitar… Read more

Irine Gayatri
Irine Gayatri
05/08/2020 03:02

Selamat pagi rekan-rekan yang baik hati, di mana pun Anda berada. Semoga kesehatan dan kebahagiaan senantaia bersama kita. Saya di sini membantu Mbak @98 memfasilitasi diskusi. Jika ada yang perlu diperjelas dari jawaban pada pertanyaan-pertanyaan di ruang ini, atau ada agenda penting lainnya yang mungkin masih perlu didiskusikan lebih lanjut silakan diposting oleh teman-teman semua. Salam,

Leli Nurohmah
Leli Nurohmah
05/08/2020 06:14

Saya sangat amaze dengan perkembangan RAN P3AKS, 5 atau 6 tahun lalu saya sempat terlibat dalam mendorong Rencana Aksi Nasional ini untuk menjadi konsen pemerintah saat itu. Dan luar biasa perkembangannya saat ini. Salut pada teman-teman yang sangat konsisten menginisiasi, menjadikan ini bagian dari komitmen bersama antara, masyarakat, NGO dan pemerintah dan dan mengawal semua prosesnya hingga saat ini. Secara pribadi dengan lembaga yang saya kerjakan saat ini tetap mendorong partisipasi dan memastikan perempuan menjadi bagian dalam semua proses dalam penyelesaian konflik lahan dibeberapa kasus yang kita dampingi. Mendengarkan suara perempuan, memastikan mereka ada dalam semua proses dan meyakinkan bahwa… Read more

Irine Gayatri
Irine Gayatri
05/08/2020 07:00

Teman-teman adakah yang bisa memberi masukan dari pertanyaan nomor 4, “Bagaimana anda melihat kerangka kerja penanganan konflik dan pemulihan korban perempuan dan anak dijalankan dalam konteks Pandemic Covid 19? Apakah Isu-isu krusial dalam penanganan konflik dan pemulihan korban perempuan dan anak yang perlu diperhatikan di masa mendatang?” mungkin saya mengundang pendapat dari mbak Leli @300 yang pernah mengalami masa perumsuan RAN P3AKS di awal? terima kasih

Sylvana
Sylvana
10/08/2020 14:34

Pola penanganan konflik sosial dan konflik politik di Indonesia lima tahun ini terlihat belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan dan prinsip2 penanganan konflik sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi dan UU nasional lainnya, terutama UU 7/2012 ttg Penanganan Konflik Sosial. Baik tujuan penanganan jangka pendek, apalagi jangka menengah dan panjang (menyangkut akar2 konflik). Dimensi gender dan hak perempuan, maupun dan hak anak dalam banyak hal, terlupakan atau lebih sering terlambat disadari (untuk tidak mengatakan diabaikan), terutama oleh pihak pemerintah (daerah dan nasional). Tindakan darurat penyelamatan perempuan dan anak korban konflik di Nduga-Papua, misalnya, sangat jauh dari harapan. Kebutuhan dasar dan pokok, apalagi kebutuhan… Read more

Sylvana
Sylvana
10/08/2020 14:41

Masalah utama dan kunci kita adalah, absennya pengakuan terhadapnya adanya konflik politik yg belum tertangani secara tuntas. RAN P3AKS tidak sepenuhnya tepat digunakan untuk menyikapi konflik2 di wilayah yang khas seperti Papua, dan mungkin juga di Aceh. Diperlukan kerendahan hati mengakui kelemahan utama ini agar kita dapat menyikapi konflik2 yang khas, beragam dan kompleks di Indonesia, dengan tepat, efektif dan tuntas.

Nur Kholifah
23/08/2020 08:07

Saya ingin sharing sedikit pengalaman Pendampingan untuk korban konflik Syiah Sampang Madura yang tinggal sementara di Puspa Agro, Nama Saya Nur Kholifah, Sebagai pendamping Sekolah Darurat PAUD dan TK Jemundo, untuk korban konflik Syiah Sampang Madura di Rusunawa Jemundo, Komplek Puspa Agro, Sidoarjo . Banyak hal yang menjadi perhatian dan pelajaran. Dalam kasus ketersediaan dan kualitas layanan emergensi, dulu di Rusunawa tempat para pengungsi Syiah ini tinggal, banyak LSM yang memberi bantuan penanganan pasca konflik mulai dari fasilitas konseling,kesehatan, Bantuan Hukum, pendidikan, ketrampilan sampai masalah ekonomi. Namun berjalannya kasus yang sampai sekarang belum menemui titik terang, para pengungsi ini seakan terlupakan.… Read more

Adriana Venny Aryani
Moderator
28/08/2020 13:37

Selamat siang rekan-rekan tercinta, puji syukur website konsultasi digital nasional review RAN P3AKS sudah pulih kembali setelah sempat kena hack. Terima kasih banyak rekan-rekan sudah berkontribusi di ruang diskusi 2: Penanganan Konflik dan Pendampingan Korban. Kita masih tetap bisa berdiskusi di ruang ini. Namun karena ini sudah minggu keempat, maka kami berharap rekan-rekan yang sudah memberikan masukan bisa masuk juga ke ruang diskusi 5: Rekomendasi. Ruang 5 bisa diakses oleh semua rekan. Salam tetap sehat, terima kasih banyak dan ditunggu ya ?  ? 

Irine H Gayatri
Moderator
29/08/2020 06:23

Selamat pagi, Rekan-rekan yang terkasih, berikut saya sampaikan hasil resume minggu ketiga: Ringkasan Diskusi Ruang 2 dengan tema: “Penanganan Konflik dan Pendampingan Korban”, minggu ke-tiga (3-9 Agustus 2020): Beberapa isu utama:   ·     Terdapat kecenderungan ketimpangan dalam menyelesaikan konflik SDA di mana warga yang berkasus (misalnya berhadapan dengan perusahaan) menghadapi kriminalisasi, selain cenderung mengalami stigma dan diskriminasi (sebagai contoh Konflik SDA yang berlarut-larut    di Kabupaten Banyuwangi di mana terdapat 3 daerah yang mengalami konflik SDA)   ·     Imparsialitas media massa sebagai pilar demokrasi dalam konteks konflik SDA kurang berfungsi karena ada pula media yang hanya mengikuti ucapan pemda.   ·     Liputan mengenai dimensi-dimensi konflik yang merugikan masyarakat… Read more

Erni Watty Tolidunde
31/08/2020 12:51

Ass..semangat pagi..maaf baru bisa masuk,salam Sehat semuanya,,

Erni Watty Tolidunde
31/08/2020 14:47

Semangat pagi semuanya..1.kalau dilihat dari secara nasinal penanganan sudah jauh lebih baik..tetapi kalu dilihat disekittar kita terdekat,,penganan masih jauh dari yang seharusnya,karena sebagian besar masih merahasiakan apalagi itu terjadi kekerasan seksual pada anak,pemahaman masih dianggap itu aib, bentuk tidakan . *.jika itu kekrasan fisik yang pertma dilakukan adalah langsung ke Rumah sakit.kemudian memintah bantuan lembaga terkait untuk membantu penangan selajutnya seperti solidaritats perempuan,Pimpinan sekolah perempuan,dan lembaga sosial lainya, *ketersediaan layanan emergency masih sangat kurang,,masyarakat belum ada tempat pengaduan darurat,,seringkali sudah terjadi kasus beberapa hari baru tahu kepada siapa mengadu.. *untuk pemulihan belum ada sarana dan prasarana 2.untuk program pelayanan penanganan… Read more

M. Farid Sunarto
31/08/2020 23:24

Penanganan konflik secara umum di Indonesia, perlu upaya persuasif stakeholders yang lebih mengedepankan tindakan prefentif. Kolaburasi berbagai pemangku kepentingan menjadi tantangan tersendiri, lebih-lebih peningkatan kepedulian dan partisipasi dari masyarakat sipil. Pendekatan yang mengutamakan represif petugas keamanan seringkali menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan dan menimbulkan antipati yang tidak diharapkan. Oleh karena itu perlu adanya suatu model yang bisa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk bertindak lebih nyata dan dibarisan depan. Program-program penanganan konfik dan pemulihan korban perempuan dan anak sebaiknya didekati dengan program dan anggaran pemerintah daerah. perlu adanya upaya top down pemerintah pusat berupa regulasi yang mengamanatkan adanya program dan… Read more

Nina Nuriyah Maarif
01/09/2020 02:31

1.   a. Bentuk-bentuk tindakan darurat penyelamatan korban perempuan dan anak-anak pada saat konflik diantaranya : membawa ke tempat yang aman,menyediakan sarana dan prassrana yang dibutuhkan, terpisah dengan laki-laki agar terhindar dari pelecehan dan kekerasan lainnya.Mendampingi mereka dalam proses rehabilitasi psikologi dan sosialnya.menyediakan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidupnya. b.   Ketersediaan dan kualitas layanan emergensi dan pemulihan korban. Untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan sudah ada PPT Jawa Timur dan P2TP2A yang ada di kabupaten /Kota. di Jatim, Layanan yang diberikan sudah terpadu baik Medis, Psikologis, Hukum maupun rumah aman. Sebagai contoh ketika kasus di Selok Awar-awar Lumajang, Banyak anak-anak yang melihat langsung… Read more

108
0
Klik untuk langsung menuju kolom tanggapanx
()
x